Bandung,sorotkabar.com – Sebanyak 34 bayi diduga menjadi korban perdagangan oleh sindikat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 10 bayi dibawa ke Singapura dan dijual dengan harga mencapai S$ 18.000 atau sekitar Rp 243,2 juta per bayi.
Mengutip Channel News Asia, Jumat (17/4/2026), jaksa mengajukan dakwaan terhadap 19 terdakwa yang terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki. Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026), jaksa mengungkap praktik perdagangan bayi ini berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Perkara bermula ketika salah satu terdakwa, Lie Siu Luan alias Lily, berhubungan dengan seorang warga Singapura bernama Petter. Dalam komunikasi tersebut, Petter meminta Lily mencarikan bayi untuk diadopsi.
Warga Singapura itu disebut meminta Lily untuk mencari orang tua palsu bagi bayi-bayi tersebut serta menandatangani formulir ACA-2 di hadapan notaris di Indonesia. Formulir tersebut merupakan dokumen persetujuan adopsi berdasarkan Undang-Undang Adopsi Anak (ACA) Singapura tahun 2022.
“Para terdakwa kemudian diminta untuk menyiapkan dokumen berupa akta kelahiran, kartu identitas, kartu keluarga, dan paspor,” kata salah satu jaksa, Billie Andrian di persidangan.
Jaksa menyebut dokumen-dokumen tersebut dibuat menggunakan identitas dan informasi palsu. Lily juga diduga menginstruksikan beberapa terdakwa untuk mencari bayi yang bisa dijual dengan kedok adopsi.
Para perekrut kemudian menelusuri media sosial dan bergabung dengan berbagai grup adopsi daring untuk menemukan orang tua yang bersedia menyerahkan bayi mereka yang baru lahir. Untuk memuluskan praktiknya, para perekrut diduga memberikan uang antara Rp 9 juta hingga Rp 15 juta kepada orang tua bayi.
“Jumlah bayi yang direkrut oleh para terdakwa mencapai 34,” kata jaksa Billie.
Seluruh bayi tersebut berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat. Dalam praktiknya, bayi-bayi itu ditawarkan kepada Petter, yang kemudian mencarikan pasangan di Singapura sebagai calon orang tua angkat.
Sindikat ini juga diduga merekrut orang tua atau wali palsu untuk keperluan panggilan video dengan calon pengadopsi di Singapura. Berdasarkan dokumen pengadilan, setidaknya 10 bayi diproses menggunakan dokumen adopsi palsu, termasuk akta kelahiran fiktif.
Kesepuluh bayi tersebut masuk ke Singapura antara 2023 hingga 2025, dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura sebagai orang tua atau wali mereka.
Sementara itu, data kepolisian sebelumnya menyebut sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya telah dikirim ke Singapura. Bayi yang tidak berhasil dijual ke luar negeri diduga disalurkan kepada pihak lain di dalam negeri.
“Mereka yang tidak memiliki pembeli diserahkan ke panti asuhan,” kata jaksa penuntut utama, Sukanda, kepada wartawan.
Para terdakwa yang berusia antara 26 hingga 70 tahun menghadapi dakwaan yang sama, yakni merekrut, mengangkut, atau menampung seseorang untuk tujuan eksploitasi berdasarkan KUHP, serta memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Lily, Sendi Sanjaya, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan kliennya hanya membantu calon orang tua menemukan bayi untuk diadopsi.
“Kami menolak anggapan dia adalah agen atau perantara, apalagi dalang dari suatu usaha kriminal. Kami akan membuktikan beberapa bagian dari dakwaan tersebut tidak berdasarkan fakta,” tegas Sendi. (*)