Oknum Sipir di Lampung Ditangkap Usai Selundupkan 40 Paket Sabu untuk Napi

Kamis, 16 April 2026 | 18:29:12 WIB
Ilustrasi sabu (Foto: Sitti Harlina/detikcom)o

Kotabumi,sorotkabar.ccom - Petugas sipir Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 40 paket sabu siap edar.
Adapun identitas oknum sipir yang diamankan yakni AR (39). Sementara, narapidana yang turut diamankan bernama Syah Abdul Kodir Jailani (27).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan itu terjadi pada Senin (11/4/2026) pukul 08.00 WIB di Lapas Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara.

"Benar, pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polres Lampung Utara, Lapas Kotabumi dan Rutan Kotabumi. Ini hasil kerja sama hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa tersebut," katanya, Kamis (16/4/2026).

Yuni melanjutkan saat ini keduanya telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

"Sudah dilakukan penahanan, tim juga masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut," jelasnya.

Terkait barang bukti, Kabid Humas menyampaikan pihaknya menemukan 40 paket kecil sabu yang diselundupkan oleh oknum sipir tersebut untuk seorang narapidana.

"Ada 40 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik clip, kemudian ada juga timbangan digital. Ini semua disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut," ujarnya.(*) 
 

Terkini