Polisi Musnahkan 27 Ton Bawang Merah di Batam, Akan Diselundupkan ke Tembilahan

Rabu, 15 April 2026 | 22:20:02 WIB
Foto: Pemusnahan bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina oleh Ditpolairud Polda Kepri di TPA Punggur, Batam. (Alamudin/detikSumut)

Halaman :

Terkini