Polri Bongkar Penyelundupan 47.000 Benih Lobster di Serang

Selasa, 14 April 2026 | 21:03:51 WIB
Polri melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap praktik penyelundupan 47.000 benih bening lobster di wilayah Serang, Banten. (Istimewa)

Jakarta,sorotkabar.com - Polri melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam berhasil mengungkap praktik penyelundupan 47.000 benih bening lobster di wilayah Serang, Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap lima tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas kejahatan pada sektor perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih bening lobster,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sukawijaya menjelaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolair melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah di Kota Serang yang dijadikan lokasi penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster beserta sejumlah barang bukti, antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 705 juta, yang dihitung dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi,” tambah Sukawijaya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merusak sumber daya kelautan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.(*)

Halaman :

Terkini