Bareskrim Bekuk Sindikat Narkoba di Riau, 29 Kg Sabu dan 19 Ribu Inex Disita

Senin, 13 April 2026 | 21:12:37 WIB
Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir narkoba di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba di wilayah Pekanbaru, Riau. Tiga orang kurir dengan barang bukti 29 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi (inex) diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait jaringan narkoba Malaysia-Riau yang akan memasukkan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Pekanbaru.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Pada Jumat (10/4), tim melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tiga orang pria berboncengan 3 motor berbeda di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Mereka saat itu terlihat mengambil tas berbeda dari mobil MPV warna merah.

"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Setelah aksi pengejaran, petugas berhasil menangkap Wahyu Hidayat (39) dengan barang bukti 10 kg sabu di dalam tas 'LV'. Tak lama kemudian, Juliadi (33) yang berperan sebagai pemantau situasi juga diringkus di Jalan Siak 2.

Namun, satu pelaku lain berinisial H alias Kodok berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO setelah membuang tas berisi 16 kg sabu di semak-semak perumahan.

Dalam pengungkapan ini, tim menangkap dua orang tersangka, yakni Wahyu Hidayat (39) dan Juliadi alias Adi (33). Dari hasil pengembangan, tim bersama pihak Lapas mengamankan tersangka ketiga, yakni Harry Febrizal Putra alias Ari, yang merupakan narapidana di Kota Pekanbaru.

Selain mengamankan 29 kilogram sabu, petugas menemukan tas di dekat sebuah jembatan yang berisi sisa paket sabu serta hampir 20 ribu butir ekstasi. Total barang bukti netto yang disita mencapai 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.

Dikendalikan Napi
Dari hasil interogasi, tersangka Wahyu mengaku dihubungi oleh tersangka Harry Febrizal Putra alias Ari untuk menjemput narkoba bersama tersangka Juliadi dan Handoko alias Kodok (DPO). Juliadi mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut.

Brigjen Eko Hadi menyebutkan bahwa Ari diketahui merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

"Tim segera bergerak ke Lapas Rumbai dan berkoordinasi dengan pihak KPLP. Tersangka Ari mengakui dialah yang memerintahkan penjemputan barang tersebut atas perintah bos besar dari Malaysia berinisial V," tambah Brigjen Eko.

Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. Bareskrim saat ini masih mengejar DPO berinisial Kodok yang merupakan kurir narkoba.(*)

Halaman :

Terkini