Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht Asing Diduga Langgar Aturan Pajak

Minggu, 12 April 2026 | 19:46:47 WIB
Penyegelan yacht asing di Jakarta. (Antara)

Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Penyegelan dilakukan saat petugas melakukan patroli barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG) dengan memeriksa total 112 kapal yacht di wilayah perairan Jakarta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jakarta Agus DP mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 29 kapal terbukti memiliki indikasi pelanggaran.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah masa berlaku izin masuk atau vessel declaration (VD) yang telah habis, tetapi kapal masih berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, beberapa yacht diduga tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga disewakan, sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban pajak yang tidak dilaporkan.

“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” kata Agus.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah adanya praktik jual beli kapal kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban impor, sehingga melanggar ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai menegaskan bahwa kapal yang tidak terbukti melanggar tidak akan dikenakan tindakan penyegelan.

Kegiatan patroli HVG akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari barang-barang mewah.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan langkah ini juga bertujuan menegakkan keadilan fiskal.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya tetap membayar pajak. Masa yang membeli barang mewah tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Saat ini, potensi kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penilaian.(*) 
 

Terkini