Simalungun, sorotkabar.com -Seorang pengedar narkoba inisial SC (46), warga Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus aparat Polres Simalungun pada 6 April 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (9/4) menjelaskan, tersangka diringkus saat menunggu pembeli di satu gubuk di kawasan permukiman rumahnya.
Hasil penggeledahan, aparat mengamankan 16 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu dengan total berat bruto 13,34 gram, uang tunai Rp1.032.000.
AKP Verry Purba menilai, jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku pengedar aktif yang beroperasi di lingkungan masyarakat.
Tersangka juga mengakui pasokan sabu yang diedarkan berasal dari seseorang bernama Ss, warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus sampai kepada jaringan narkoba.(*)