Ribuan Liter Solar Subsidi Disita Polisi di Kuala Kampar Pelalawan

Kamis, 09 April 2026 | 20:22:19 WIB
Ribuan Liter Solar Subsidi Disita Polisi di Kuala Kampar Pelalawan

Pelalawan,sorotkabar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/4/2026).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi tanpa izin.

“Tim Unit Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Bayu.

Setibanya di tempat kejadian perkara di Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, petugas menemukan sejumlah BBM jenis solar yang telah ditampung dalam berbagai wadah, seperti baby tank dan drum plastik.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Nugraha Dwi Prastyo (37) dan Harto (38). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit baby tank berisi solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berisi solar masing-masing 200 liter, lima jeriken berisi 32 liter solar, dua unit mesin robin, serta selang untuk aktivitas pemindahan BBM.

Bayu menjelaskan, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*)
 

Terkini