Banda Aceh, sorotkabar.com- Polres Lhokseumawe, Aceh mengungkap kasus kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal dengan menangkap dua orang tersangka, dan seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Senjata api tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan dalam jumpa pers, di Lhokseumawe, Rabu.
Kedua tersangka yang telah ditangkap tersebut yakni masing-masing berinisial BA warga Kuta Makmur Aceh Utara, dan MA warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Sedangkan DPO berinisial B asal Kota Lhokseumawe.
Adapun senjata api ilegal yang diamankan dari tersangka yakni sepucuk jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi serta pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisinya.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terungkap juga bahwa para pelaku diduga merencanakan membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut," ujarnya.
Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi menemukan sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka.
“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.(*)