Palembang ssorotkabar .com Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus seorang pengedar narkotika berinisial F (28) di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,017 kilogram.
Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Petugas menyergap pelaku saat hendak menyerahkan paket sabu yang disimpan dalam sebuah kantong belanja.
"Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan barang bukti. Penindakan dilakukan secara terukur agar tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, HM Syeh Kopek, Selasa (7/4/2026).
Selain sabu seberat 1.017,5 gram, polisi juga menyita satu unit iPhone 12 Pro Max dan sepeda motor Honda Vario milik pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Penangkapan sabu dalam jumlah besar ini diklaim berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah," tegas Nandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan barang bukti yang signifikan, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)