ANTARA FOTO/Sulthony HasanuddinMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelol