Menkum Pastikan Pemerintah Akan Blokir Media Sosial yang Tak Patuh PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 20:30:28 WIB
ANTARA FOTO/Sulthony HasanuddinMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelol

Halaman :

Terkini