Menkum Pastikan Pemerintah Akan Blokir Media Sosial yang Tak Patuh PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 20:30:28 WIB
ANTARA FOTO/Sulthony HasanuddinMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelol

Padang, sorotkabar. com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas merupakan upaya untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun di ruang digital.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas di Kota Padang, Senin (30/3/2026). Hal tersebut disampaikan Menkum RI Supratman Andi Agtas di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menkum Supratman menegaskan setelah PP Tunas tersebut diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait, maka selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mempunyai legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya.

Oleh karena itu, ujarnya, platform digital media sosial yang belum memenuhi ketentuan Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak harus ditindak dengan tegas demi melindungi masa depan anak. Menurutnya, PP Tunas menjadi wadah atau perlindungan yang jelas bagi masyarakat untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun khususnya di ruang digital.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Provinsi Sumbar, Annisa Suci Ramadhani menyambut baik lahirnya PP Tunas yang dinilai sebagai salah satu langkah progresif pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.  "Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi," kata Bupati Dharmasraya.

Menurutnya, ada banyak cara untuk mengajari anak-anak tentang teknologi tanpa harus bergantung sepenuhnya dengan media sosial. Ia mengaku pemerintah daerah akan menindaklanjuti PP Tunas agar implementasinya berjalan optimal.

Meskipun kebijakan ini mendapatkan respons yang positif dari masyarakat dan pemangku kepentingan, namun ia menegaskan penerapan PP Tunas harus dikawal agar betul-betul berdampak positif terutama dalam melindungi anak-anak usia di bawah 16 tahun.(*)

Halaman :

Terkini