Harga Energi Meroket, Bea Keluar Batu Bara Jadi Andalan Negara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21:10 WIB
Ilustrasi batu bara. (Antara/Prasetyo Utomo)

Jakarta,sorotkabar.com - Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyebut, kondisi lonjakan harga energi global saat ini menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan bea keluar batu bara.

Menurutnya, tren kenaikan harga minyak dunia biasanya diikuti peningkatan harga komoditas tambang dan mineral lainnya, termasuk batu bara. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi negara-negara eksportir.

"Setiap kali harga minyak naik, maka ini akan menaikkan juga (harga) komoditas-komoditas tambang dan juga mineral itu ya. Karena pendapatan harga tadi biasanya dikaitkan dengan harga minyak dunia. Sehingga kalau naik, maka ya (harga) batu bara, nikel dan lain sebagainya itu juga akan terjadi kenaikan,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026).

Fahmy menjelaskan, dengan biaya produksi batu bara yang relatif rendah, sekitar US$ 40 per metrik ton, dan perusahaan masih memiliki ruang keuntungan yang cukup besar meskipun dikenakan bea keluar.

Ia menambahkan, kebijakan bea keluar tidak hanya berfungsi mengendalikan ekspor, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara. Selama ini, lonjakan harga batu bara dinilai lebih banyak menguntungkan pelaku usaha dibandingkan negara.

“Pada saat harga batu bara meningkat tinggi, yang diuntungkan adalah pengusaha, sementara negara hanya mendapat pendapatan relatif kecil dari royalti dan pajak,” katanya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, negara berpotensi memperoleh tambahan pemasukan yang dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fahmy menilai, meski margin keuntungan perusahaan akan berkurang, sektor usaha masih tetap memperoleh laba yang signifikan.

Lebih jauh, ia mendorong agar kebijakan bea keluar juga diterapkan pada komoditas mineral lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk menekan ekspor bahan mentah sekaligus mempercepat hilirisasi di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga ketersediaan pasokan untuk kebutuhan domestik, termasuk sektor kelistrikan, serta meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja.

"Kalau hanya diekspor dalam keadaan mentah seperti batu bara dan tambang lainnya, itu pendapatan negara kecil dan juga nilai tambahnya juga rendah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penerimaan negara dari sektor tambang, baik melalui royalti, pajak, maupun bea keluar, pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui belanja negara.

"Dalam konteks itulah, apakah di royalti atau pajak atau bea keluar, itu nantinya kan masuk APBN, sehingga di APBN bisa digunakan untuk meningkatkan kemakmuran bagi rakyat, sehingga rakyat memperoleh manfaat dari tambang tersebut gitu,” tutup Fahmy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan bea keluar batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Besaran tarifnya telah mendapat persetujuan Presiden, tetapi detail implementasinya masih akan dibahas lebih lanjut lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.(*)

Halaman :

Terkini