Kebijakan Pemotongan TPP ASN Siak Rugikan Ribuan Pegawai dan tak Sesuai Perda

Minggu, 15 Maret 2026 | 21:56:51 WIB
Ilustrasi ASN Siak. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

SIAK,sorotkabar.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang menetapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hanya sebesar 50 persen untuk Januari dan Februari 2026 menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan SIP MSi, menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan ribuan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama DPRD.

Kebijakan pemotongan TPP ASN dan PPPK itu tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/50/HK/KPTS/2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Kabupaten Siak yang ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada 3 Maret 2026.

“Jika merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, TPP ASN telah dialokasikan secara jelas dan seharusnya dibayarkan penuh. Ketika kemudian muncul keputusan kepala daerah yang memangkasnya menjadi 50 persen, ini menimbulkan persoalan dari sisi konsistensi kebijakan,” kata Saiman.

Dalam perda tersebut, besaran TPP ASN ditetapkan sebesar 17,74 persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp420 miliar. Tambahan penghasilan ini diberikan berdasarkan sejumlah klasifikasi, seperti beban kerja, lokasi tempat bertugas, kondisi kerja, hingga kelangkaan profesi.

Selain TPP, komponen tambahan penghasilan ASN juga mencakup jasa pelayanan, Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Tambahan Penghasilan Guru atau Tamsil Guru.

Saiman menilai, pemotongan TPP di awal tahun berpotensi memberi tekanan terhadap kondisi ekonomi banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan ASN maupun PPPK, terutama untuk menutupi berbagai kebutuhan rumah tangga yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi dari gaji pokok.

“Bagi sebagian ASN dan PPPK, TPP itu bukan sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari perencanaan keuangan bulanan mereka. Ketika jumlahnya tiba-tiba dipotong setengah, tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Saiman.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa semakin terasa bagi pegawai yang bertugas di wilayah kecamatan atau daerah yang relatif jauh dari pusat kabupaten. Biaya transportasi, kebutuhan keluarga, hingga cicilan rumah atau kendaraan umumnya telah disesuaikan dengan besaran penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.

Apalagi, berdasarkan catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, kebijakan tersebut akan berimbas langsung kepada sekitar 8.000 ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Jumlahnya tidak sedikit. Ketika penghasilan tambahan yang selama ini menjadi bagian dari struktur pendapatan mereka dipotong, tentu dampaknya juga luas. Ini bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan ribuan keluarga ASN,” kata Saiman.

Ia juga menyoroti proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melalui pembahasan bersama DPRD. Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, kebijakan yang berkaitan dengan anggaran semestinya tetap mengacu pada kerangka yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Keputusan kepala daerah seharusnya tidak bertentangan dengan perda yang telah disahkan bersama DPRD. Jika terjadi perbedaan kebijakan, maka mekanisme pembahasan ulang seharusnya ditempuh agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak juga mempertanyakan kebijakan pemotongan TPP tersebut. Juru bicara Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2025 itu, TPP ASN dibayarkan penuh 100 persen dari Januari hingga Desember. Sementara itu, pembayaran TPP bulan ke-13 dan ke-14 ditetapkan sebesar 50 persen.

Saiman juga mengapresiasi sikap DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, yang dinilai konsisten memperjuangkan hak-hak ASN dan PPPK di Kabupaten Siak.

“Langkah DPRD, terutama Fraksi PDI-P, yang mempertanyakan kebijakan ini merupakan bentuk fungsi pengawasan yang penting. DPRD memang memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat, termasuk ASN,” ujarnya.(*)

Terkini