ASN Pemprov Riau Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:27:44 WIB
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

PEKANBARU, sorotkabar.com - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas.

"Kita sudah keluarkan surat larangan ASN Pemprov Riau menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Ahad (15/3/2026).

Berikut isi surat larangan ASN Pemprov Riau gunakan mobil dinas saat libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi:

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama hbur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.


3. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.

4. Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Terkini