Kementerian P2MI Luncurkan KUR Penempatan Pekerja Migran RI

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:20:22 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) resmi memperkenalkan era baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rabu (11/3/2026).

Program ini diluncurkan sebagai langkah pemerintah untuk memutus mata rantai praktik rentenir dan pinjaman berbunga tinggi yang selama ini kerap menjerat calon pekerja migran sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan, peluncuran KUR ini merupakan bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Skema KUR tersebut menawarkan plafon pinjaman hingga maksimal Rp 100 juta dengan suku bunga ringan sebesar 6% efektif per tahun. Sementara jangka waktu pinjaman atau tenor disesuaikan dengan masa perjanjian kerja, dengan batas maksimal hingga tiga tahun.

“KUR ini mulai dari untuk sertifikasi, pelatihan, urusan dokumen, ticketing, dan lain-lain. Ini sebagai bentuk hadirnya negara dengan bunga 6% dengan maksimal pinjaman Rp 100 juta. Tenor tiga tahun sesuai kontrak kerja. Ini opsi yang diberikan oleh pemerintah karena selama ini banyak pekerja migran terpaksa meminjam dari pembiayaan yang bunganya sangat tinggi, bahkan bunga komersial bisa mencapai 12%,” kata Mukhtarudin.

Hingga saat ini, KP2MI telah menggandeng sejumlah bank sebagai penyalur resmi KUR penempatan PMI, di antaranya Bank BNI, Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Bengkulu, Bank Lampung, Bank Sumsel Babel, Bank Sulselbar, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Jakarta, Bank Nano Syariah, Bank Artha Graha, dan Bank Sinarmas.

Program KUR penempatan PMI ini juga mendapat dukungan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, lembaga penyalur KUR, serta penjamin KUR.

Pemerintah memastikan akses pembiayaan ini dibuat sederhana. Calon pekerja migran hanya perlu memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar dalam sistem SISKO P2MI, serta memiliki bukti perjanjian kerja atau penempatan.

AVP Community Development Business Program BNI Chandra Bagus menjelaskan calon pekerja migran juga harus memiliki keahlian serta mengikuti pelatihan dari lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.

“Syaratnya yang pertama adalah warga negara Indonesia, sudah mempunyai keahlian dan bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk oleh kementerian. Kemudian juga harus jelas negara tujuan penempatannya,” ujar Chandra.

Selain untuk biaya penempatan, dana KUR juga dapat digunakan untuk kebutuhan hidup calon pekerja migran sebelum menerima gaji pertama di negara tujuan. Dana tersebut juga bisa membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan di Indonesia pada masa awal keberangkatan.

Calon pekerja migran asal Jakarta, Geosandi, menilai program KUR ini sangat membantu karena memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah dibandingkan pinjaman komersial.

“Adanya KUR ini dampaknya positif banget bagi saya, apalagi buat PMI yang mau kerja ke luar negeri. Jadi nggak bingung cari pinjaman ke sana-sini. Apalagi sekarang pinjaman bunganya tinggi-tinggi. Kalau ada KUR ini alhamdulillah bunganya kecil dan sangat membantu,” ungkap Geosandi.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, KP2MI bersama pihak perbankan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Pemerintah berharap KUR penempatan PMI dapat menjadi solusi pembiayaan yang aman, terjangkau, dan transparan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.(*) 
 

Terkini