Perusahaan Hulu Migas Harus Diwajibkan Jual Minyak ke Dalam Negeri

Jumat, 06 Maret 2026 | 23:45:53 WIB
Ilustrasi Kilang Minyak (Antara)

Jakarta,sorotkabar.com – Gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah membuat Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketahanan energi.

Sebagai upaya menjalankan perintah tersebut, pemerintah didesak memerintahkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, menjual minyak kepada Pertamina.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puspekpi) sekaligus pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai, untuk menjalankan perintah presiden, pihak berwenang dapat mewajibkan seluruh KKKS, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di sektor hulu migas Indonesia, menjual minyak hasil produksinya kepada Pertamina.

Menurut Sofyano, Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada impor minyak dan BBM dari luar negeri. Padahal, Indonesia masih memiliki produksi minyak dari berbagai wilayah kerja migas yang dioperasikan oleh KKKS, baik perusahaan nasional maupun asing.

“Data SKK Migas menunjukkan produksi minyak Indonesia saat ini berada di kisaran sekitar 600.000 barel per hari, atau sekitar 219 juta barel per tahun. Produksi ini berasal dari berbagai KKKS yang beroperasi di Indonesia,” kata Sofyano Zakaria.

Ia menjelaskan jumlah produksi tersebut sebenarnya sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Namun, dalam praktiknya sebagian minyak mentah dari kontraktor tersebut masih berpotensi dijual atau dialokasikan ke pasar luar negeri sesuai mekanisme kontrak dan perdagangan global.

Menurut Sofyano, kondisi tersebut membuat Indonesia tetap harus mengimpor minyak dan BBM dalam jumlah besar. Bahkan data energi menunjukkan Indonesia masih mengimpor ratusan juta barel minyak setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Karena itu, Sofyano menilai sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih tegas agar minyak yang diproduksi di wilayah Indonesia diprioritaskan untuk kebutuhan nasional.

“Minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia seharusnya lebih dahulu dipakai untuk rakyat Indonesia. Karena itu, KKKS yang beroperasi di Indonesia seharusnya diwajibkan menjual minyaknya kepada Pertamina sebagai perusahaan energi nasional,” tegasnya.

Ia menjelaskan jika minyak tersebut dijual kepada Pertamina, maka ada beberapa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Pertama, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan impor minyak sehingga devisa negara tidak terus keluar dalam jumlah besar.

Kedua, pasokan BBM dalam negeri akan lebih terjamin sehingga risiko kelangkaan atau gangguan distribusi dapat ditekan. Ketiga, negara dapat menghemat anggaran energi yang pada akhirnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Sebaliknya, jika minyak dari wilayah Indonesia justru dijual ke luar negeri, maka Indonesia akan mengalami kerugian. Negara harus kembali membeli minyak dari pasar internasional dengan harga yang lebih mahal, sementara minyak yang berasal dari dalam negeri justru dinikmati oleh negara lain.

“Ini ibarat kita punya hasil kebun sendiri tetapi justru dijual keluar, lalu kita membeli kembali dari luar dengan harga lebih mahal. Ini jelas tidak sehat bagi ketahanan energi nasional,” ujar Sofyano.

Sofyano berharap pemerintah segera memperkuat regulasi agar minyak hasil produksi KKKS diprioritaskan untuk kebutuhan nasional melalui Pertamina.

“Langkah ini penting agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.(*) 
 

Terkini