Guru Besar FKIP UIR Desak Perlindungan Siswi Korban Pelecehan SMAN 18 Pekanbaru

Jumat, 06 Maret 2026 | 23:04:46 WIB
Prof DR Zetriuslita, SPd MSi.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru terhadap seorang siswi di SMAN 18 Pekanbaru menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. 

Sorotan tajam datang dari Pakar Pendidikan Riau sekaligus Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Riau, Prof DR Zetriuslita, SPd MSi.

Zetriuslita sepakat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengenai beredarnya video asusila yang diduga melibatkan oknum pendidik dan peserta didik tersebut. Peristiwa ini dinilai sangat memprihatinkan dan mencederai marwah lembaga pendidikan secara mendalam. Hal itu disampaikannya kepada GoRiau.com, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, seorang guru sejatinya merupakan figur teladan yang memikul tanggung jawab moral besar untuk mendidik, membimbing, sekaligus melindungi peserta didiknya. Tindakan asusila oleh oknum guru tersebut tidak hanya melanggar norma etika profesi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.

"Peristiwa ini harus ditangani secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan," tegasnya.

Ketegasan penanganan sangat krusial demi menjaga muruah profesi guru sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang. Di samping itu, Zetriuslita sangat menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh yang mencakup pendampingan psikologis, keadilan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan untuk mencegah munculnya trauma berkepanjangan.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm peringatan bagi seluruh pihak terkait perlunya penguatan etika profesi guru dan peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah. Institusi pendidikan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para peserta didik.

Sebagai langkah pencegahan konkret, setiap sekolah disarankan memiliki sistem pengawasan yang jelas. Pihak sekolah juga wajib menyediakan kanal pelaporan yang aman agar siswa berani bersuara menyampaikan dugaan pelecehan atau kekerasan tanpa diliputi rasa takut.

Edukasi perlindungan diri serta pemahaman terkait batasan interaksi yang sehat antara guru dan murid menjadi langkah preventif yang krusial. Peserta didik harus dibekali keberanian untuk melaporkan tindakan tidak pantas yang mereka alami.

"Pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua harus bekerja sama untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi anak-anak. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar kasus serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya. ***
 

Terkini