Antropolog UI Soroti Sisi Gelap Transisi Energi

Rabu, 04 Maret 2026 | 22:08:17 WIB
PLTA kembali dianggap sebagai solusi pembangkit listrik rendah emisi. (ilustrasi)

Jakarta,sorotkabar.com - Transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan tidak selalu berdampak positif. Upaya untuk memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim juga memiliki sejumlah celah yang dimanfaatkan sejumlah pihak.

Antropolog Universitas Indonesia (UI) Geger Riyanto menjelaskan upaya global untuk melakukan transisi energi memunculkan sejumlah pendanaan yang sebelumnya tidak ada. Kini banyak program pendanaan yang khusus ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Beberapa industri seperti perbankan juga didorong untuk terlibat dalam dekarbonisasi, seperti berhenti atau mengurangi pembiayaan untuk pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti batu bara. Namun, tidak semua pembangkit listrik memiliki dampak lingkungan yang setara.

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), misalnya, yang sempat dianggap solusi untuk menyalurkan listrik di daerah terpencil pada 1980-an, pernah ditinggalkan karena dampaknya dinilai buruk terhadap masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dekat proyek bendungan. Namun kini PLTA kembali dianggap sebagai solusi pembangkit listrik rendah emisi.

Meski demikian, persoalan yang muncul pada masyarakat sekitar proyek PLTA dinilai kurang lebih masih serupa. Berdasarkan hasil penelusuran Geger, terdapat sejumlah elite yang menggunakan isu transisi energi untuk mendapatkan pendanaan, seperti membangun PLTA.

“Orang merasa batu bara bermasalah, kita perlu membiayai transisi energi, tapi kemudian ke mana? Akhirnya ada uang-uang ini yang kemudian bisa dimanfaatkan elite. Jadi misalnya seperti perusahaan salah satu elite, tidak usah disebutkan namanya, dia punya anak perusahaan dan anak perusahaan ini sekarang lagi mengelola PLTA di Kalimantan. Jadi ini perusahaan intinya holding-nya batu bara, tapi kemudian dia bikin perusahaan kecil yang mengarah ke PLTA,” kata Geger kepada Republika, Rabu (3/3/2026) lalu.

Geger mencatat Bank Dunia terlibat pendanaan bersama untuk proyek PLTA Upper Cisokan dengan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar 380 juta dolar AS. PLTA milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Jawa Barat itu menjadi salah satu contoh proyek yang menarik dana investasi atau pinjaman berbunga ringan.

“Misalkan PLTA di Kalimantan tidak ada yang mendanai, maka bisa diarahkan misalkan ke Danantara. Karena Danantara jika sejalan dengan visi ketahanan energi Presiden Prabowo, kemungkinan Danantara juga akan melihat PLTA itu sebagai sesuatu yang penting. Jadi kurang lebih transisi energi ini menggerakkan orang-orang, menggerakkan sumber daya, dan akhirnya sumber daya ini yang memanfaatkannya elite. Karena biasanya mereka yang mengambil pendanaan dari luar seperti pinjaman yang ringan,” katanya.

Potensi Land Grabbing

Selain PLTA, transisi energi juga memunculkan industri lain seperti nikel, salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik, maupun ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Geger banyak melakukan penelitian di Maluku Utara pada masyarakat sekitar Teluk Weda, kawasan industri nikel Weda Bay. Meski ia mengakui industri nikel membawa banyak perubahan pada masyarakat Maluku, terutama peningkatan pertumbuhan ekonomi, industri ini juga menimbulkan berbagai persoalan sosial dan agraria.

Geger menjelaskan sebelum ada industri nikel, sebagian besar anak-anak Maluku bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil, polisi, atau perawat. Industri nikel membuka pilihan profesi lain bagi mereka. Banyak pemuda Maluku dan daerah di Indonesia timur lainnya yang merantau ke Maluku Utara untuk bekerja di industri nikel hingga mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga di daerah masing-masing.

Namun di sisi lain, ia menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat. Menurut dia, persoalan pengambilalihan lahan atau land grabbing kerap muncul dalam proyek-proyek berskala besar tersebut.

“Kalau ke masyarakat yang pasti sih ada land grabbing, itu jelas ya. Diambil lahannya,” ujar Geger.

Ia menjelaskan mekanisme ganti rugi kerap bergantung pada status legal kepemilikan tanah yang dimiliki warga dan prosesnya sering kali panjang karena konflik hukum. Warga yang memiliki sertifikat tanah dinilai memiliki posisi paling kuat dan biasanya memperoleh nilai ganti rugi lebih besar. Sementara mereka yang hanya memiliki surat pengakuan tanah dari desa mendapatkan kompensasi lebih rendah.

“Kalau pengakuannya cuma lisan ya dianggap misalkan yang bisa diganti dari kepunyaan mereka cuma pohonnya saja,” katanya.

Ia menambahkan, semakin masuk ke kawasan hutan, semakin kecil kemungkinan warga memiliki sertifikat tanah. Dalam situasi tersebut, kelompok yang relatif lebih diuntungkan justru kerap transmigran karena sejak awal memperoleh sertifikat lahan dari pemerintah melalui program transmigrasi pada masa Orde Baru.

“Jadi ya mereka akan lebih mudah untuk negosiasi. Tapi kalau untuk warga setempat yang sudah tinggal lama di sana banyak juga yang tidak punya sertifikat lahan. Bahkan misalkan lahan mereka diambil dan jadi wilayah transmigrasi. Jadi memang agak ribet sih kalau boleh dibilang,” ujarnya.

Energi Bersih Jangan Korbankan Rakyat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menegaskan masa depan energi harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian agar tetap melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat. “Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang kotor. Jika pembangunan berarti mengorbankan rakyat dan bentang alam maka kami berdiri untuk menolak,” kata Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu, Julius Nainggolan, di Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Kepahiang. Proyek yang akan dikembangkan PT PLN (Persero) di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, serta kawasan Bukit Hitam yang terhubung dengan sistem panas bumi Gunung Kaba itu, menurut dia, harus dipastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjaga.

Julius menjelaskan kawasan Kabawetan dan Bukit Hitam merupakan bagian dari bentang alam Bukit Barisan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air, pengatur iklim mikro, serta penyangga keanekaragaman hayati. Selain itu, kawasan tersebut menjadi penopang utama pertanian kopi dan hortikultura masyarakat Kepahiang. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus memperhitungkan potensi dampak terhadap sektor ekonomi rakyat.

Ia menilai wilayah dengan struktur geologi aktif seperti Bukit Barisan berpotensi menghadirkan sejumlah risiko, antara lain gempa mikro akibat perubahan tekanan reservoir, gangguan sistem air tanah dan penurunan debit mata air, risiko longsor akibat pembukaan lahan dan perubahan struktur tanah, emisi gas nonkondensabel seperti hidrogen sulfida (H2S), hingga perubahan bentang alam secara permanen.

Walhi Bengkulu memahami panas bumi merupakan salah satu sumber energi rendah emisi yang didorong dalam agenda transisi energi nasional. Namun, pengembangannya tetap harus mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan.

Dari sisi regulasi, Julius menekankan PLTP wajib tunduk pada penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang transparan dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain proyek di Air Sempiang yang akan dikelola PLN, rencana pengembangan PLTP di Kepahiang juga berada di Batu Bandung, Muara Kemumu, yang akan dikembangkan perusahaan asal Turki, Hitay Energy Holdings.

Walhi Bengkulu berharap pengembangan transisi energi berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan ekologis dan perlindungan ruang hidup masyarakat.(*)

Halaman :

Terkini