Kabel Optik Jerat Leher Warga,Pemkot Dumai Instruksikan Penertiban Provider Internet

Jumat, 27 Februari 2026 | 21:53:41 WIB
Pemerintah Kota Dumai menindaklanjuti insiden kabel optik menjuntai yang menjerat leher warga (ANTARA/dok)

Dumai, sorotkabar.com.- Pemerintah Kota Dumai menindaklanjuti insiden kabel optik menjuntai yang menjerat leher seorang warga di Jalan Tegalega dengan menginstruksikan penertiban jaringan udara dan memanggil seluruh penyedia layanan internet, Jumat.

Asisten Yusmanidar menegaskan Wali Kota Dumai, Paisal berkomitmen menertibkan kabel udara semrawut di sejumlah ruas jalan menyusul insiden tersebut.

“Atas kejadian ini, Wali Kota sudah menginstruksikan agar dilakukan penanganan cepat dan tepat untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan atau memakan korban lain. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Penataan kabel bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama agar insiden serupa tidak kembali terulang,” katanya.

Kepala DPMPTSP R. Dona Fitria mengatakan informasi awal diperoleh dari pemberitaan media daring, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan data dan fakta terkait korban serta provider pemilik kabel.

Namun, di lapangan tim tidak berhasil mengidentifikasi pemilik kabel karena tidak terdapat identitas yang melekat pada jaringan tersebut dan tidak ada provider yang mengakui kepemilikan.

“Penanganan atas insiden ini sudah kami cek ke lapangan, tetapi tidak ada provider yang mengaku pemilik kabel dan korban juga tidak bersedia memberikan keterangan. Korban hanya meminta agar kabel segera dirapikan agar tidak ada korban lain,” ujar Dona.

Ia menegaskan ketidakhadiran sejumlah provider dalam rapat tidak menggugurkan kewajiban mematuhi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi.

“Risiko yang tidak hadir tentu mereka tidak bisa menyampaikan pendapat. Namun kesepakatan tetap berlaku. Kita ingin semua patuh terhadap aturan yang sama,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah, antara lain menjadikan Perwako Nomor 34 Tahun 2016 sebagai dasar hukum penertiban, berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memperoleh data vendor terdaftar, serta mewajibkan pelabelan atau penandaan identitas pada tiang dan kabel.

Provider juga diminta merapikan kabel menjuntai, tidak terpakai, menggulung, serta memperbaiki tiang yang tidak tegak lurus dalam waktu dua bulan, termasuk penataan segera di Jalan Tegalega sebagai lokasi insiden. Pengawasan dilakukan tim teknis dengan DPMPTSP sebagai instansi berwenang.

Selain itu, provider diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan terkait pengembangan dan pemeliharaan jaringan. Pemerintah Kota Dumai juga akan menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur dinas tata ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, dinas komunikasi dan informatika, dinas perhubungan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dari perusahaan terdaftar, hadir antara lain PT Telkom, PT Mayatama Solutindo, PT Dumai Mandiri Jaya, PT Semenanjung, dan PT Tower Bersama Group, sementara PT PLN tidak hadir meski telah diundang.

Terhadap provider yang tidak hadir, Pemkot Dumai tetap memberlakukan seluruh poin kesepakatan dan akan menyampaikan hasil rapat sebagai pemberitahuan resmi.(*) 
 

Terkini