Jakarta, sorotkabar.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan, integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) tidak akan mengubah sistem sebelumnya. Sebab, langkah ini hanya menggabungkan mekanisme pelaksanaan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati. Menurut dia, integrasi kedua alat ukur tersebut hanya pada level teknis pelaksanaan. Jadi, keduanya tetap memiliki fungsi yang berbeda.
“Tahun 2026, pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya,” kata Rahmawati dalam webinar bertajuk "Bersiap Menghadapi TKA" di Jakarta pada Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, integrasi pelaksanaan TKA dengan AN dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Hal itu guna mengurangi jumlah tes yang harus diikuti sekolah.
Asesmen Nasional, jelas Rahmawati, akan tetap berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan hasil berupa Rapor Pendidikan.
Adapun TKA berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid dengan hasil berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) bagi peserta tes.
Oleh karena itu, Rahmawati mengatakan, peserta Asesmen Nasional merupakan peserta TKA sehingga sampel Asesmen Nasional nanti tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Jadi siapapun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, melainkan siswa kelas VI, IX, dan XII yang mendaftar TKA,” ujarnya.
Apabila nantinya ada satuan pendidikan yang tidak memiliki murid sebagai peserta TKA, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tidak akan terbit pada tahun 2027.
Jika ada satuan pendidikan dengan jumlah murid pendaftar TKA di bawah standar sampel Asesmen Nasional, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut akan berstatus "tidak memadai" pada tahun 2027.
“Namun ingat, tetap ini tidak menjadikan TKA wajib diikuti di level murid,” tegas Rahmawati.(*)