Dua Warga Segamai, Pelalawan Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:57:08 WIB
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial J dan R.

Pelalawan,sorotkabar.com — Kepolisian Resor Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial J dan R.

Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pelalawan dan Unit Reserse Polsek Teluk Meranti.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku,” kata John, Sabtu ( 31/6/2026).

Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka J bersama R diduga membakar lahan milik R. Api kemudian menjalar dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reserse Polsek Teluk Meranti menerima laporan dari masyarakat. Petugas Polsek Teluk Meranti Briptu Benny Putra Parhusip selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk penanganan lebih lanjut.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana karhutla,” ujar AKBP John.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf d juncto Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara dan denda. Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain J dan A.M. Polisi menyebut keterangan para saksi memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka.

Saat ini, J dan R yang merupakan warga Desa Segamai telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

AKBP John menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.(*)
 

Terkini