Indonesia Jadi Jalur 'Tikus' Penyelundupan WNA China ke Australia

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:52:04 WIB
Tersangka penyelundupan WNA China ke Australia yang diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. (Beritasatu.com/Mita Amalia)

Jakarta,sorotkabar.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat membongkar praktik sindikat internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur perlintasan ilegal atau 'jalur tikus' untuk menyelundupkan warga negara asing (WNA) asal China menuju Australia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga WNA, masing-masing dua warga negara China berinisial SS (37) dan XS (39), serta satu warga negara Thailand berinisial PK (27). Ketiganya diduga berperan sebagai fasilitator yang mengatur perjalanan ilegal melalui wilayah timur Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, sindikat tersebut memanfaatkan celah pengawasan di wilayah Papua untuk menyeberangkan para klien ke Australia.

“Menurut pengakuan XS, warga negara asing tersebut berangkat dari China menuju Jakarta secara mandiri. Lalu setibanya di Jakarta, warga negara asing tersebut melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua, yang didampingi oleh A alias C. Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” kata Pamuji di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam sindikat ini, XS berperan sebagai penyedia logistik sekaligus pengawal. Ia mengaku telah berhasil memberangkatkan lima WNA China ke Australia dengan tarif mencapai 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang. Dari setiap pengiriman, XS meraup keuntungan pribadi sekitar 8.000 RMB atau setara Rp 17 juta per orang.

Sementara itu, tersangka SS diketahui menggunakan identitas palsu berupa KTP elektronik atas nama Gunawan Santoso. Dokumen palsu tersebut diperoleh dengan bantuan seorang warga negara Indonesia berinisial LS, dengan biaya mencapai Rp 90 juta.

Adapun tersangka PK, WNA asal Thailand, berperan membantu SS dalam proses pengeditan pasfoto untuk pembuatan KTP elektronik palsu tersebut. Identitas palsu itu kemudian digunakan SS untuk menyewa penginapan serta mempromosikan jasa penyelundupan manusia kepada WNA China lain yang berniat masuk ke Australia secara ilegal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Mereka juga dijerat Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

Saat ini, Imigrasi Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendalami peran LS, warga sipil yang diduga terlibat dalam pembuatan KTP elektronik palsu tersebut.(*) 
 

Terkini