Siak, sorotkabar.com - Kejari Siak terus menggesa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Tahun 2022. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi.
Dalam perkara tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Rabu (26/11) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Di hari yang sama, para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka dengan memeriksa saksi-saksi tambahan. "Masih memanggil saksi-saksi untuk para tersangka, dan pemberkasan," ujar Juriko, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari nasabah, pihak koperasi, perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN). "Total ada sekitar 120 orang dari nasabah KUD Bina Mulya, Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama, PNS Kabupaten Siak, dan bank pemerintah," jelas mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bengkalis itu.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, sebelumnya membeberkan bahwa modus operandi para tersangka dilakukan secara sistematis. WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, permohonan kredit tersebut ditolak oleh Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk meloloskan pengajuan kredit, ketiganya kemudian meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit agar permohonan tetap disetujui meski tidak layak. EM lalu menunjuk KUD Bina Mulya yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan dari pihak kelompok tani.
Selanjutnya, WR, WG, dan S mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah dengan iming-iming akan memperoleh lahan dalam jangka waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.
Namun, setelah data calon nasabah diserahkan ke pihak bank, ditemukan banyak ketidaksesuaian, di antaranya calon nasabah tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak memenuhi ketentuan lainnya. Kondisi tersebut seharusnya menggugurkan pengajuan kredit.
Akan tetapi, EM justru melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan serta keterangan lainnya juga dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.
Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM tetap menyetujui kredit dengan plafon Rp125.000.000 untuk setiap nasabah. Akibatnya, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan, bahkan sebanyak 87 nasabah masuk daftar hitam atau blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175. "Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka," tegas Frederick.(*)