Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dari Asset Pasific Terkait TPPU PT Duta Palma

Senin, 30 September 2024 | 17:12:02 WIB

Pekanbaru. sorotkabar. com - Kejaksaan Agung menyita uang Rp450 miliar dari PT Asset Pasific dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregarbmengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

"Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan (ke anak perusahaan PT Duta Palma)," ujarnya Harli, Senin (30/9/2024).

Harli menjelaskan, penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, termasuk surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Harli menambahkan, tindakan ini juga diikuti dengan penetapan lima korporasi lain sebagai tersangka, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations.

Harli menegaskan bahwa seluruh korporasi tersebut telah melakukan kegiatan usaha secara ilegal di lahan hutan, yang berpotensi merugikan negara.

Harli menegaskan, dalam penyikan kasis ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini.

PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pihak Pemkab Inhu, petinggi di anak perusahaan PT Duta Palma Group, kepala desa dan lainnya.

Untuk diketahui, pengusutan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.(*)

Terkini