Batam,sorotkabar.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menekankan untuk berwaspada terhadap potensi cuaca ekstrem kepada seluruh perusahaan pelayaran, nakhoda, operator kapal di wilayah perairan Batam.
Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku menegaskan, pentingnya sinergi antara nakhoda, operator kapal, dan pengguna jasa dalam mengantisipasi dampak cuaca ekstrem.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalkan risiko kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, diperlukan sinergi antara nakhoda, operator kapal, dan pengguna jasa,” ujar Takwim saat dihubungi di Batam, Rabu.
Peringatan dini ini tertuang dalam surat bernomor UM.003/22/19/KSOP.Btm/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merujuk pada siaran pers Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 26 Desember 2025 terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
KSOP Khusus Batam mengingatkan agar setiap kejadian kecelakaan laut segera dilaporkan ke Kantor KSOP Khusus Batam atau melalui Ruang Pelayanan Publik Satu Pintu melalui saluran komunikasi resmi.
“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap peringatan cuaca dan prosedur keselamatan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laut,” tegasnya.
Di dalam surat tersebut, nakhoda diminta rutin memperbarui informasi cuaca melalui laman resmi BMKG, memaksimalkan penggunaan perangkat navigasi dan komunikasi, serta menyesuaikan kecepatan kapal sesuai kondisi perairan.
“Jika kondisi cuaca tidak memungkinkan pelayaran berlangsung dengan aman maka harus menunda keberangkatan. Khususnya saat jarak pandang sangat terbatas,” kata dia.
Khusus kapal penumpang berkecepatan tinggi (Passenger High Speed Craft), KSOP menekankan agar pengoperasian dilakukan dengan jumlah awak dan penumpang sesuai sertifikat keselamatan kapal.
Sementara itu, kapal berukuran di bawah 35 GT, termasuk tug boat, Landing Craft Transport (LCT), dan kapal Ro-Ro penumpang, diminta menunda pelayaran hingga cuaca dinyatakan aman oleh syahbandar.
“Nakhoda juga diminta melakukan evaluasi risiko dan memantau perkembangan cuaca secara berkala selama pelayaran dan jika menghadapi cuaca buruk, segera mencari perlindungan di lokasi yang aman dan melaporkan kondisi kepada syahbandar,” kata dia.
Untuk kapal berukuran di atas 35 GT, termasuk kapal asing, KSOP mewajibkan pembuatan Surat Pernyataan Tambahan yang menyatakan kesiapan serta tanggung jawab penuh terhadap keselamatan kapal, muatan, dan awak.(*)