Jakarta,sorotkabar.com - Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat online scam atau penipuan online dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025)
Konselor KBRI Phnom Penh Kamboja, Yosi Aprizal menyampaikan mayoritas sembilan WNI masih berusia muda yang tergiur iming-iming mendapatkan gaji besar untuk bekerja di Kamboja.
"Iming-imingnya memang gaji besar, syaratnya mudah gitu ya. Jadi mereka gampang sekali teriming-imingi dengan janji-janji yang too good to be true. Kalau terlalu manis itu kan pasti bohong," ujar Yosi kepada wartawan di Aula Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Yosi menuturkan, sembilan WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia di antaranya Jawa Barat, Sulawesi Utara, Riau, dan Lampung. Adapun, penempatan kerja masing-masing orang berbeda saat di Kamboja.
"Kalau yang sembilan ini yang kita pulangkan, ini mereka berasal dari empat kota berbeda. Ada Sihanoukville, Bafet, Poipet, dan satu lagi itu dari Chrey Thum. Jadi mereka memang disebar, tersebar di beberapa kota," terang Yosi.
Yosi menerangkan, sembilan WNI tersebut mengambil kesempatan untuk lari di sindikat kerja masing-masing dan melaporkan langsung ke KBRI Phnom Penh Kamboja.
"Melapor ke KBRI dan di situ kita mulai proses untuk pemulangan. Jadi mereka memang berkumpulnya di Phnom Penh," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yosi berkomitmen KBRI Phnom Penh Kamboja terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan TPPO di Kamboja.
"Jadi kita harapkan tentunya penindakan hukumnya itu yang komprehensif tentunya. Untuk jadi efek jera yang tegas. Kalau prosedur, biasa, setiap ada laporan tentu kita terima. Kita asesmen dahulu bagaimana tingkat urgensinya dan tentu kita tetapkan prioritas-prioritas sesuai kapasitas yang ada," papar Yosi.(*)