Lhokseumawe,sorotkabar.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia di Jakarta.
Penghargaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto setelah melalui proses evaluasi yang ketat, Rabu (17/12).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil keberhasilan Imigrasi Lhokseumawe dalam pembangunan zona integritas sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Penghargaan didapatkan setelah melewati penilaian secara menyeluruh terhadap enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Capaian ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh pegawai serta dukungan masyarakat yang terus mengawal kinerja kami,” kata Azhan Miraza.
Menurutnya, predikat WBK bukan menjadi tujuan akhir, melainkan pondasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus berbenah. Ke depan, Imigrasi Lhokseumawe akan fokus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan sebagai bagian dari upaya menuju predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),” ujarnya.
Ia menegaskan, Imigrasi Lhokseumawe berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat.
Dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe semakin memperkuat posisinya sebagai institusi pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme.
(*)