Pekanbaru, sorotkabar. com - Pengamat Lingkungan Riau, Dr Elvriadi menyoroti dan mengkritik kebijakan Pemerintah (Pemprov) Provinsi Riau terkait tindaklanjut join audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Amdal, UKL dan UPL yang belum tuntas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Bahkan, Elvriadi juga menyayangkan keterlibatan pihak-pihak yang saat ini menduduki jabatan strategis di DLHK Provinsi Riau. Dimana ketika mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menanyakan ke Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri). Hanya saja, belum mendapatkan respon, baik secara lisan maupun tulisan.
"Kita menyayangkan Pj Gubernur tidak meneliti terlebih dahulu calon-calon yang dimajukan sebagai Plt Kadis LHK. Kalau publik sudah mendeteksi calon Plt Kadis LHK bermasalah, ya berarti Pj Gubernur menabur angin menuai badai," kata Elvriadi, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, jika hal itu tidak dievaluasi, bukan tidak mungkin ada "bola panas" menderu kehadapan Pj Gubernur karena kekuranghatiannya itu. Sebab isu lingkungan dan kehutanan sangat sentral di Riau misalnya Karhutla, konflik lahan dan kehancuran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan aspek lingkungan lainnya.
"Saya sebagai ahli lingkungan dan juga putra daerah Riau ini merasa miris dengan putusan Pj Gubri yang gegabah itu. Maka jangan heran nanti, bila beliau (Pj Gubri Rahman Hadi) berpotensi ikut terseret dalam kasus AMDAL tak jelas ini. Saya pun sudah kontak KPK RI sebentar tadi," tegasnya.
Dia menilai, Pj Gubri jika tidak hati-hati dalam bersikap tentunya berpontensi diminta keterangan minimal sebagai saksi atau klarifikasi oleh penyidik KPK.
"Apalagi kami mendapat laporan dari Kepala Inspektorat Riau, jika perkara AMDAL DLHK Riau ini sudah dilimpahkan ke KPK RI. Harusnya Pj Gubri memberi sanksi menonjobkan pejabat yang terindikasi terlibat kasus AMDAL DLHK Riau, bukan ditunjuk jadi Plt Kadis LHK Riau," tutupnya.
Untuk diketahui, kontroversi ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Riau menunjuk pejabat yang diduga terlibat gratifikasi di Dinas KLHK Provinsi Riau. Hal ini diketahui karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sempat merekomendaskkan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat audit investigasi bersama.
Dari informasi yang beredar nama Alwamen (Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau) ditunjuk sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan.
Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak. Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku Ketua Tim Komisi dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Sekretaris merangkap Anggota Komisi yakni Alwamen, yang kini menjabat Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK.(*)