Pekanbaru,sorotkabar.com — Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang pengangkut kayu diamankan bersama barang bukti ratusan keping kayu olahan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar yang meningkat di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti sebuah truk Colt Diesel warna kuning nomor polisi BM 8010 CK yang dicurigai kuat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Lingkar Ujung Batu. Saat diperiksa, petugas menemukan 255 keping atau sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
"Kayu tersebut terdiri atas jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam, yang diambil dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto," ujar Kombes Ade, Sabtu (6/12/2025).
Polisi meminta sopir yang mengangkut kayu tersebut yakni MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55) untuk menunjukkan surat pengangkutan kayu. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang diwajibkan.
"Keduanya langsung diamankan, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diminta menjemput dan mengangkut kayu olahan tersebut oleh Gitok (DPO), pemilik gudang perabot di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu Timur, Ngaso.
Kayu tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Tuk Rum (DPO) dari para operator sinso yang menebang kayu di dalam kawasan hutan.
"Untuk pekerjaan itu, RN dan US mengaku menerima upah sebesar Rp1.000.000, yang mencakup Rp300.000 untuk bahan bakar dan Rp200.000 untuk uang makan," ungkap Kombes Ade.
Barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan tersebut meliputi atu unit truk Colt Diesel warna kuning nomor polisi BM 8010 CK, lebih kurang 255 keping atau 10 meter kayu olahan tanpa dokumen sah.
Kombes Pol Ade menegaskan komitmen Polda Riau dalam memutus praktik illegal logging di wilayah provinsi. Ia menrgaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan di Riau.
"Dua orang sudah diamankan dan dua lainnya masuk daftar pencarian orang. Seluruh jaringan akan kami kejar karena kerusakan hutan berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kayu yang diangkut tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya jelas: penjara 1 hingga 5 tahun dan denda sampai Rp2,5 miliar.
Hingga kini, penyidik masih memburu Tuk Rum dan Gitok, yang berperan sebagai pemasok sekaligus pemberi perintah pengangkutan kayu olahan. Polisi juga telah memeriksa sembilan personel sebagai saksi dalam operasi tersebut.
Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pengembangan jaringan illegal logging di wilayah Rokan Hulu akan dilakukan secara menyeluruh.(*)