Bea Cukai Sigi Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:58:37 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan membongkar jaringan besar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi.

Sigi,sorotkabar.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan membongkar jaringan besar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi. Dalam operasi medio November itu, petugas menyita 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 4,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Penyidik Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (2/12/2025) petang.

Kepala Kejari Sigi M Aria Rosyid mengatakan tersangka berinisial C (42) diduga sebagai pemodal dan RJS (25) sebagai koordinator pemasaran di wilayah Palu–Sigi.

"Barang bukti jutaan batang rokok ilegal berbagai merek, seperti New Mercy, Boss Caffe Latte, Milan Bold, dan Smith, juga telah diserahkan,” ujar Aria.

Ia menegaskan peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara sehingga kejaksaan berkomitmen menindak tegas seluruh pelanggaran.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sigi, M Apriyadi, menjelaskan proses restorative justice tidak dapat diterapkan karena tersangka menolak membayar denda damai sebesar empat kali nilai kerugian negara. “Kerugian negara Rp 3,1 miliar sehingga dendanya harus empat kali lipat karena tersangka tidak bersedia membayar, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sulawesi Tengah, Krisna Wardhana, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perokok yang menemukan indikasi rokok tanpa pita cukai. Penelusuran mengarah pada lokasi penimbunan di BTN Baliase, Sigi, dan terhubung dengan pemasok di Jawa.

“Penyidikan jaringan tersebut masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat UU 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)

Halaman :

Terkini