Pekanbaru,sorotkabar.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HK alias Heru (30) dan KN alias Nisa (25) ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka disita puluhan paket sabu siap edar.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Berawal adanya laporan perdaran narkotika di daerah itu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni mengatakan, rim melakukan penyelidikan dan memantau sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Tak lama kemudian, petugas melihat pria dan wanita dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, keduanya mencoba kabur. "Keduanya diamankan," ujar Kompol Didi, Selasa (2/12/2025).
Disaksikan aparatur setempat, tim menggeledah rumah pelaku. Di sana ditemukan menemukan 28 paket sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah helm warna putih.
Tidak puas, petugas melakukan pengembangan. Pelaku mrngaku telah membuang barang bukti ke semak-semak ketika mengerahui kedatangan polisi.
"Tersangka puluhan paket sabu siap edar di dalam helm. Tim juga menemukan 8 paket sabu yang disimpan dalam plastik di semak ilalang di TKP," jelas Kompol Didi.
Selain sabu juga diamankan dua bal plastik klip bening, satu sendok sabu dari pipet merah, dua unit ponsel milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu helm yang digunakan menyembunyikan sabu.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tenayan Raya dan dilakukan tes urime. “Hasil tes urine kedua pelaku dinyatakan negatif,” ujarnya.
Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang bandar yang saat ini sedang diburu petugas.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)