Pedagang Thrifting Bongkar Jalur Impor Ilegal Lewat Pontianak dan Riau

Kamis, 20 November 2025 | 22:27:24 WIB
Pedagang thrifting di Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, mengaku kesulitan mendapatkan stok barang setelah adanya larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah, Jumat 7 November 2025. (Beritasatu.com/Fahri Ali)

Jakarta,sorotkabar.com - Pedagang pakaian bekas atau thrifting mengungkapkan bagaimana impor pakaian ilegal masuk ke Indonesia, sebuah praktik yang disebut sudah lama terjadi dan menjadi rahasia umum di lapangan.

Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, mengungkap adanya jalur dan fasilitator yang memungkinkan barang-barang impor ilegal masuk ke dalam negeri. Ia mengatakan, barang ilegal tidak serta merta masuk tanpa melalui pintu-pintu perbatasan.

“Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi," ujar Rifai dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

Menurut Rifai, satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan disebut membayar sekitar Rp 550 juta kepada oknum terkait. Dalam satu bulan, diperkirakan lebih dari 100 kontainer masuk ke Indonesia lewat pelabuhan-pelabuhan secara ilegal.

Rifai mengatakan pedagang tidak mengetahui secara rinci alur masuknya barang, karena mereka bukan importir. Namun ia menyebut pemasokan pakaian bekas ilegal umumnya masuk dari dua jalur utama, jalur timur melalui Kalimantan, khususnya Pontianak, dan jalur barat melalui Sumatera, seperti Riau dan baru-baru ini terungkap adanya jalur masuk lain melalui Kuala Tungkal, Jambi.

"Kami ini adalah para pedagang, bukan pelaku importirnya. Namun, kita belanja dari beliau-beliau itu, importir-importir mafia-mafia itu tetapi kita tahu karena kita berdiri di dalam. Jalurnya kita enggak terlalu tahu spesifik di mana,” kata Rifai.

Untuk solusi jangka pendek, Rifai meminta pemerintah menghentikan sementara penindakan terhadap barang thrifting hingga ada titik temu antara pelaku usaha dan pemerintah. Ia menilai penertiban yang berlangsung saat ini membuat pedagang semakin tertekan.

Lebih lanjut, para pedagang thrifting mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan seperti di beberapa negara lain atau dimasukkan ke dalam kategori barang larangan terbatas (Lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota resmi.

Rifai menegaskan pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% dari nilai barang dibanding harus membayar oknum importir. Ia mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor thrifting.

“Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar setiap bulan dan jatuhnya ke oknum-oknum,” katanya.

Senada, Wido, pedagang thrift asal Bandung, menilai legalisasi lebih realistis ketimbang memberantas total impor pakaian bekas.

Menurutnya, pengawasan masih sangat lemah, dan dengan jumlah kapal polisi air sekitar 500 unit, mustahil menutup seluruh titik masuk di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia.

“Setiap bulan pasti ada barang masuk. Jadi daripada jadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi. Daripada bocor, mending jadi devisa untuk negara,” kata Wido.

Polemik thrifting ini sejalan dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara dengan menutup celah kebocoran pajak, termasuk dari impor pakaian ilegal.

Purbaya menilai maraknya pakaian bekas ilegal turut menekan industri tekstil dalam negeri.

“Nanti pakaian-pakaian ilegal kita tutup semua. Saya minta teman-teman di Bea Cukai bergerak lebih keras lagi supaya industri domestik dan tekstil bisa hidup,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Senin (3/11/2025).(*) 
 

Terkini