Polisi Bongkar 'Pabrik' 105 Kg Tembakau Sinte di Bekasi, 1 Orang Ditangkap

Selasa, 24 September 2024 | 20:05:11 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jakbar terkait pengungkapan kasus 'pabrik' tembakau sintetis di Bekasi (Devi/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industry atau 'pabrik' pembuatan 105 kg tembakau sintetis di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial OS (29) ditangkap.

Home industry tembakau sinte ini digerebek di salah satu cluster hunian mewah di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (13/9) pukul 17.50 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Saat diselidiki, diperoleh informasi bahwa tersangka tinggal di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin AKP R Alfa Hendy beserta anggota Opsnal melakukan observasi dan surveillance di sekitar cluster tersebut.

"Pada saat kegiatan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan sedang berada di tempat tersebut. Selanjutnya anggota opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui bernama Saudara OS," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).

Saat digerebek, OS tengah memasak atau membuat tembakau sintetis. Polisi pun melakukan interogasi dan menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT dan satpam setempat.

Dari hasil penggeledahan di lantai 1 ditemukan 2 handphone dan 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu. Sementara itu, di lantai 2, ditemukan laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis, di antaranya alat pembuatan dan prekursor narkotika MDMB-4en PINACA.

"Adapun Saudara OS menjelaskan Saudara OS melakukan pembuatan tembakau sintetis ini berdasarkan perintah dari BOS (DPO). Berawal dari Saudara OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan Saudara OS mendapat telepon dari VG (DPO), yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO)," jelasnya.

Syahduddi mengatakan OS dijanjikan upah senilai Rp 50 juta untuk menjalani home industry tembakau sintetis tersebut. Namun ia hanya menerima Rp 22,5 juta.

"Saudara OS dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp 50 juta untuk menjalani home industry pembuatan tembakau sintetis. Namun yang diterima hanya Rp 22,5 juta," ucap Syahduddi.

Pelaku OS beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Poles Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut. Tim opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan serta pencarian terhadap DPO, yakni VG dan BI.

Syahduddi menyebut tembakau sintetis sebanyak 105 kg disita polisi. Dalam hal ini, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa.

"Kita belum masuk kepada tahap nominal nilai uang, karena memang kita fokus kepada bagaimana dengan jumlah barang-barang yang banyak ini. Kita bisa menyelamatkan sejumlah jiwa ketika barang narkotika sinte ini seberat 105 kilogram bisa beredar luas di masyarakat," ujar Syahduddi.

"Jika 1 gram tembakau sintetis bisa dikonsumsi sebanyak 3 orang, maka dengan melakukan pengungkapan home industry pembuatan tembakau sintetis ini Satresnarkoba Poles Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa," imbuhnya.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 129 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Terkini