Medan, sorotkabar.com - Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman hewan dilindungi jenis beruang madu yang diawetkan yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
Sejauh ini, ada satu pelaku berinisial ASM (49) yang telah ditangkap.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi, barang buktinya merupakan beruang madu yang dikeraskan atau diopset sedemikian rupa.
Tersangkanya bernama ASM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
Calvijn menjelaskan bahwa awalnya petugas Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi soal adanya perdagangan satwa dilindungi jenis beruang madu.
Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menemukan pelaku di parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (8/10) malam.
Saat itu, ASM membawa kotak besar. Polisi pun menangkap pelaku dan mengecek isi kotak tersebut.
"Dia (ASM) berhasil ditangkap dan pada saat digeledah, betul, ada beruang madu yang sudah dikeringkan yang nantinya akan dijadikan barang jual beli," sebutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, beruang madu yang telah diawetkan itu dibelinya dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,5 juta.
Rencananya, ASM akan menjual beruang tersebut kepada AS yang dikenalnya lewat facebook seharga Rp 7,5 juta.
Satwa tersebut akan dikirim ke Lhokseumawe. Saat ini, petugas kepolisian tengah mengejar pelaku D dan AS.
Calvijn menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perdagangan satwa liar maupun bagian-bagian tubuhnya sejak tahun 2022. Biasanya, pelaku memperdagangkannya lewat marketplace.
"Di sosial medianya, dia menjual kuku beruang, kemudian kerangka buaya, dan lain-lain. Dari sinilah mereka akan melihat dan saling tawar-menawar.
Dari tahun 2022, agen ASM baik secara perseorangan, menawarkan beberapa bentuk (satwa) di komunitas tersebut. Setidaknya, sekurang-kurangnya ada 6 komunitas yang dibangun di dalam suatu sosial media yang ada," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Patar Manalu mengatakan bahwa beruang madu merupakan jenis satwa yang dilindungi karena hampir punah.
"Kami BBKSDA Sumut selalu menginformasikan kepada masyarakat bahwa satwa lindung ini sudah hampir punah di habitatnya.
Ini sangat berguna untuk kelangsungan hidup kita, baik untuk anak dan cucu kita. Untuk beruang madu, habitatnya di Indonesia hanya di Pulau Sumatra dan Kalimantan," sebutnya.
Patar menyebut biasanya satwa-satwa dilindungi itu diburu dan diperdagangkan untuk dijadikan pajangan. Perdagangan satwa-satwa dilindungi itu, kata Patar, dilakukan secara tertutup.
"Terkait alasan mengapa orang memburu satwa yang dilindungi ini, jika kita perhatikan, beruang madu diopsetkan seringkali dijadikan sebagai bagian dari gaya hidup, sebagai pajangan atau hiasan di rumah, yang dianggap sebagai suatu kebanggaan. Informasi yang bisa kami dapatkan, biasanya ini (satwa dilindungi) dipesan duluan, ada juga yang memang di saat mereka masuk (ke hutan), membuat jerat atau ke kawasan hutan ya mereka sudah melakukan (menangkap hewan) duluan, baru jual di media sosial, siapa yang berminat," pungkasnya.(*)