Terekam CCTV, Pencuri Kartu ATM dan Ambil Uang Jutaan Milik Tetangga Ditangkap Polisi

Minggu, 26 Oktober 2025 | 22:52:53 WIB
topnews.inKartu ATM/ilustrasi(Republik)

Indramayu,sorotkabar.com -Seorang perempuan berinisial T (42) di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, harus berurusan dengan polisi. 

Hal itu setelah aksinya yang mencuri ATM milik tetangganya berhasil diungkap.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat seorang warga bernama Tarkem, kehilangan kartu ATM BRI Simpedes miliknya. Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket Sari Ater Hotel & Resort.

Kartu ATM itu dibungkus plastik bekas obat dan disimpan di dalam tas selempang hitam di bawah tempat tidur korban di rumahnya yang terletak di Blok Utara RT 010 RW 003 Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari. Saat dilakukan pengecekan saldo, ternyata korban mendapati saldo di rekening banknya telah hilang sebesar Rp 6 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah menerima laporan korban pada Jumat (24/10/2025), petugas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan print out rekening koran dan hasil rekaman CCTV di BRI Link Eka Rasyid, Kecamatan Jatibarang, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial T (42), seorang perempuan yang tinggal di desa yang sama dengan korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan kartu ATM itu untuk menarik uang tunai sebesar Rp 3,5 juta di mesin ATM BRI Jatibarang dan Rp 2,5 juta di BRI Link.

“Uang hasil curian itu digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya,” kata Suprapto, Sabtu (25/10/2025).

Suprapto pun mengapresiasi kinerja cepat anggota Unit Reskrim yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Ia mengatakan, kasus itu terungkap berkat kejelian petugas dalam menelusuri jejak transaksi keuangan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras anggota yang menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Berkat rekaman CCTV dan barang bukti yang kuat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Suprapto.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dan rekening koran atas nama korban, potongan kertas berisi nomor PIN, kartu tiket hotel, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Suprapto pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk kartu ATM dan nomor PIN. “Jangan pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan, serta segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian bila terjadi kehilangan,” katanya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya. (*)

Halaman :

Terkini