Wanita 21 Tahun di Bukittinggi Bantah Mutilasi Bayi

Minggu, 26 Oktober 2025 | 22:48:17 WIB
Polisi menyelidiki kasus potongan bayi di Bukittinggi, Minggu 26 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Delfi Neski)

Bukittinggi,sorotkabar.com – Polisi terus menyelidiki kasus penemuan potongan tubuh bayi perempuan yang menggemparkan warga Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Meskipun potongan tubuh ditemukan di beberapa lokasi berbeda, wanita berusia 21 tahun yang diamankan polisi membantah telah melakukan mutilasi terhadap bayinya.

Kasus ini bermula dari laporan warga di Jalan Kayu Ramang, Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, pada Sabtu (25/10/2025). Seorang warga melihat seekor anjing membawa benda yang awalnya dikira kaki boneka. Setelah diperiksa lebih dekat, ternyata benda tersebut merupakan bagian tubuh bayi.

Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua potongan tubuh lain, yaitu kepala dan tangan kiri bayi. Selanjutnya, polisi menemukan sebuah daster yang dicurigai milik pelaku di sekitar lokasi.

Perempuan berinisial S (21) awalnya mengelak dan menyatakan potongan tubuh itu bukan miliknya. Namun, berdasarkan hasil visum dokter, pelaku diketahui baru saja melahirkan beberapa hari sebelumnya.

Pjs Kasatreskrim Polresta Bukittinggi Kompol Anidar mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membuang bayinya dalam keadaan utuh, bukan memutilasi.

“Pelaku mengaku membuang bayinya dalam keadaan utuh, tetapi potongan tubuh ditemukan di beberapa lokasi. Kami masih menyelidiki penyebab dan bagaimana jasad bayi tersebut bisa terpisah,” ujar Kompol Anidar.

Polisi kini menunggu hasil autopsi lengkap dari tim forensik Rumah Sakit Achmad Mochtar untuk menentukan penyebab kematian bayi dan memastikan apakah terdapat unsur kekerasan atau faktor lain. Selain itu, penyidik juga akan menggali motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bukittinggi. Polisi menegaskan akan mengungkap fakta sebenarnya demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(*) 
 
 

Terkini