Pekanbaru,sorotkabar.com - Polda Riau menggeledah ruang Sekretariat DPRD Riau dan mengusut kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2020-2021. Dalam sepekan penggeledahan, polisi menyita 36 kontainer box berisi alat bukti dokumen dan alat elektronik.
Sebanyak 36 kontainer box diamankan tim penyidik Subdit Tipikor Polda Riau selama menggeledah ruang Sekretariat DPRD Riau. Tim menggeledah sejak 10-17 September kemarin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan penggeledahan fokus di ruangan Sekretariat DPRD Riau. Semua barang bukti dokumen, surat dan alat elektronik diangkut.
"Barang bukti yang diamankan atau disita ada PC all in one sebanyak 20 unit, PC 6 unit, laptop 1 unit, Hp 1 unit, bonggol cek ada 8 unit, cap stempel ada 26 buah dan dokumen perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau 20.683 set dokumen SPJ," kata Anom, Kamis (19/9/2024).
Anom memastikan ada 6.000-an SPJ pada 2020 lalu yang disita penyidik saat proses penggeledahan. Termasuk SPJ pada tahun 2021 lalu yang totalnya mencapai 36 kontainer box disita selama penggeledahan.
"Dari situ ada dokumen SPJ sebanyak 6.000 an pada 2020 dan 13.000 an pada 2021. Dokumen tersebut kita amankan dalam 36 kontainer yang sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau," kata Anom.
Dalam foto yang diterima Sumut terlihat petugas keluar dari Sekretariat DPRD mengangkut kontainer box berwarna biru, orange dan hijau. Petugas keluar dari ruangan menuju mobil untuk mengangkut barang bukti.
Dalam foto terlihat pula Kasubdit Tipidkor Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi. Termasuk personel Tipidkor lain yang ikut mengangkut barang bukti yang disita dari lokasi.
"Penggeledahan kurang lebih sepekan ya. Memang lama karena banyak dokumen di sana yang harus ditelaah oleh petugas," kata Anom.
Anom kemudian merinci bahwa kasus itu bukan baru diusut. Kasus sudah diusut sejak pertengahan 2023 lalu dengan mulai mengumpulkan ratusan tiket fiktif hingga kini mencapai ribuan.
Kasus sendiri diduga terjadi pada periode tahun 2020-2021 lalu. Selama periode itu, Sekretaris DPRD Riau dijabat oleh Muflihun sebelum akhirnya ia ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD setelah jabatan berakhir 2 tahun.
Dalam perkembangan kasus, sejumlah saksi mulai dari staf, maskapai hingga pihak terkait telah diperiksa. Termasuk Muflihun sebagai Sekretaris DPRD saat kasus terjadi.
Setelah menuntaskan pemeriksaan kepada Muflihun, polisi langsung menaikkan status ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka, polisi masih menunggu hasil audit BPKP.(*)