Bisnis Rokok Ilegal Berujung Penculikan, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:15:11 WIB
Tiga Pelaku Ditangkap(cakap lah)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pria bernama Eduard Buulolo (28) menjadi korban penculikan yang dilakukan lima orang pria. Tindakan itu dipicu bisnis rokok ilegal yang belum dibayar oleh korban.

Peristiwa penculikan ini terjadi di Rest Area Km 64 Jalan Tol Dumai–Pekanbaru pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dan sempat viral di media sosial.  

Tiga pelaku ditangkap yakni adalah Sudirman Buulolo selaku otak pelaku, M Tarmizi dan Aliran Hati Laia. Sementara dua lainnya, yakni Jon dan Samsir Laia, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, kasus ini bermula dari urusan bisnis rokok tanpa cukai yang tidak selesai dengan baik.

“Motif utama penculikan ini adalah persoalan utang-piutang hasil penjualan rokok tanpa cukai," jelas AKBP Rooy saat jumpa wartawan di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2020) petang.

Ia menjelaskan, kasus berawal ketika Eduard mengambil 80 kardus rokok tanpa pita cukai dari Purba. Namun uang hasil penjualan rokok tersebut belum disetorkan korban kepada Purba.

Sudirman Buulolo yang juga terlibat dalam bisnis rokok ilegal ini, merasa dirugikan setelah uangnya dipotong oleh pihak pemilik rokok sebagai pengganti kerugian akibat kelalaian Eduard.

Merasa tidak terima, Sudirman bersama rekan-rekannya mencari Eduard dan merencanakan penculikan. Aksi itu terekam dalam rekaman CCTV rest area.

"Korban disebut belum menyetorkan uang hasil penjualan sekitar Rp560 juta kepada pihak pemilik barang. Ini memicu tersangka SB melakukan pencarian dan penculikan terhadap korban,” jelas AKBP Rooy.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda namun saling terkoordinasi dalam menjalankan aksi penculikan yang berujung kekerasan terhadap korban.

Sudirman diduga sebagai pelaku utama dalam penculikan ini. Ia merupakan pihak yang membawa korban dari lokasi awal penculikan menuju wilayah Jambi. Ia juga terlibat langsung dalam pemukulan terhadap korban selama perjalanan. 

Tarmizi turut serta dalam membawa korban bersama Sudirman. Ia juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Eduard selama dalam perjalanan. Selain itu berperan aktif dalam pengamanan dan pengawalan selama korban berada dalam kendali mereka.

Sementara Aliran tidak berada di lokasi awal penculikan, tetapi bergabung dengan kelompok pelaku di wilayah Belilas dan Sorek. Perannya teridentifikasi saat korban dibawa ke sekitar Bank BRI Sorek, di mana Aliran turut mengangkat korban secara paksa ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan ke Jambi.

"Para pelaku membawa korban dari rest area menuju Jambi, bahkan sempat singgah di Belilas dan Sorek. Selama perjalanan, korban juga mengalami kekerasan fisik," ungkap AKBP Rooy.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, dan kaki.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AKBP Rooy menegaskan, pihak kepolisian saat ini masih memburu dua DPO lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas di wilayah Riau dan sekitarnya.(*) 
 

Terkini