KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota

Minggu, 05 Oktober 2025 | 20:29:23 WIB
Terdakwa korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pekanbaru,sorotkabar.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah itu berhasil mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi di Pekanbaru dan mengembalikan aset negara senilai Rp9,6 miliar lebih, disertai setoran mata uang asing.

Total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp9.672.704.000,00 ditambah US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Ketiga terpidana tersebut yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; Indra Pomi Nasution; dan Novin Karmila.

“KPK menegaskan komitmennya memberantas korupsi tidak hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (5/10/2025).

Jaksa KPK, Erwin Ari, mengeksekusi Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar. Ia masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan. 

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia divonis 6 tahun penjara dan telah menyetor Rp1,48 miliar ke kas negara, berikut sejumlah mata uang asing — US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1,67 miliar serta denda Rp300 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan.

Sementara itu, jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah membayar uang pengganti Rp1,3 miliar, namun masih memiliki kewajiban Rp1,03 miliar dan denda Rp300 juta. 

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara ini senilai Rp3,24 miliar ke kas negara. “Korupsi bukan hanya tentang hukuman badan, tapi juga tanggung jawab nyata mengembalikan aset negara yang dirampas,” tegas Budi.

Upaya pemulihan aset ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada vonis pengadilan. Pengembalian uang negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi agar pelaku tak hanya dipenjara, tetapi juga menanggung konsekuensi finansial atas perbuatannya.( *) 
 

Terkini