PN Kayuagung Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir

Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:47:55 WIB

Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sorotkabar.com – Setelah melalui proses hukum panjang sejak tahun 2022, sengketa tanah antara PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) dan Putra Liusudarso alias Awi akhirnya mencapai titik akhir. 

Pada Kamis (2/10/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), resmi mengeksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 39.000 meter persegi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana PT GON dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Adapun objek sengketa mencakup dua bidang tanah dengan rincian 19.467 m² dan 16.855 m².

Proses Eksekusi Berjalan Kondusif

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Kayuagung, Abunawas, bersama juru sita Mashuri. Untuk menjaga keamanan, aparat Polres Ogan Ilir diterjunkan penuh sejak pagi hingga sore hari.

“Eksekusi ini kami jalankan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung, yang mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG, dikuatkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali,” jelas Abunawas.

Ia menegaskan, langkah eksekusi tidak dapat ditunda lagi karena pihak termohon telah menolak menjalankan putusan meski sebelumnya telah diberi teguran resmi (aanmaning).

Bangunan Gudang Permanen Dirobohkan

Salah satu momen mencolok dalam eksekusi adalah perobohan gudang permanen berkerangka baja yang berdiri di atas tanah sengketa. Abunawas menyebutkan, amar putusan mewajibkan tergugat mengosongkan lahan, sehingga semua bangunan yang ada harus dibongkar.

Alat berat ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses. Selain gudang, terdapat bangunan lain serta sejumlah perabot rumah tangga yang dikeluarkan dan didata secara resmi oleh juru sita.

“Semua berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti,” tambah Abunawas, yang kini dipromosikan sebagai Panitera PN Tegal.

Awal Mula Sengketa

Konflik bermula pada tahun 2022, saat PT GON menggugat Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir. PT GON menuduh tergugat melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum, dengan tindakan seperti: Membuat parit dan kolam,
memasang plang larangan masuk,
mendirikan bangunan permanen, memasang patok batas tanah.

PN Kayuagung pada tingkat pertama sempat menolak gugatan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi Palembang kemudian mengabulkan sebagian gugatan PT GON, yang akhirnya dikuatkan hingga ke Mahkamah Agung dalam kasasi dan peninjauan kembali.

Nomor perkara yang tercatat antara lain: 27/Pdt.G/2022/PN Kag, 371/PDT/2023/PT PLG, 2948/K-Pdt/2023/MA
798/PK/2024/MA
Eksekusi: 7/Pdt.Eks/2025/PN Kag

Pengamanan Ketat dan Saksi Lengkap

Proses eksekusi turut disaksikan langsung oleh perwakilan Mahkamah Agung, PN Kayuagung, BPN Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K dan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H. Ogan Ilir beserta jajaran, Camat Indralaya Utara Syaiful Anwar, SE.,M.Si, Kepala Desa Sungai Rambutan, Law Firm Ryan Gumay selalu kuasa hukum Putra Liusudarso alias Awi dan Ahmad Yudianto SH. MH. MHUM selaku kuasa hukum PT. GON

Ratusan awak media juga hadir meliput jalannya eksekusi, menjadikan peristiwa ini sorotan besar di wilayah Ogan Ilir.

Sengketa Resmi Ditutup

Dengan eksekusi ini, kepemilikan tanah seluas 39.000 m² resmi berpindah penuh ke PT Golden Oilindo Nusantara. Perusahaan berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung keberlangsungan pabrik kelapa sawit yang dimilikinya.

“Kami menyambut baik putusan ini. Kemenangan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membuka peluang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Ahmad Yudianto SH, MH, MHUM, kuasa hukum PT GON. (Manda)

Terkini