Rumah Industri Senjata Rakitan Digerebek di Lampung Tengah

Selasa, 30 September 2025 | 21:23:16 WIB
Tersangka pelaku rumah industri senpi rakitan di Lampung Tengah. (Beritasatu.com/Triyono)

Lampung Tengah, sorotkabar.com –  Polisi menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan. 

Dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk satu silinder peluru dan peralatan pembuatan senjata.

Penggerebekan dilakukan oleh tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggi Besar dan Polres Lampung Tengah, Senin (29/9/2025), di rumah yang terletak di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar. Penggerebekan berlangsung dramatis karena pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus polisi.

Dua pelaku yang ditangkap yaitu Sukiman (53), warga Kampung Karang Endah sekaligus pemilik rumah dan pembuat senjata rakitan, serta Hasan Gani (43), warga Kampung Indra Putra Subing, yang berperan membuat sekaligus menjual senjata rakitan tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu silinder peluru, satu penarik pelatuk (trigger), dua laras senjata api, dan peralatan pembuatan senjata seperti mesin bor listrik.

Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penggerebekan, Selasa siang (30/9/2025), polisi memasang garis pembatas di rumah tersebut untuk sterilisasi area.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menjelaskan praktik pembuatan senjata rakitan terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Team Resmob Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dalami menambahkan, pihaknya masih mendalami jumlah senjata yang telah dibuat oleh pelaku. Dari keterangan kedua tersangka, salah satunya bertugas membuat senjata, sementara yang lain memesan.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Terbanggi Besar.

Mereka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hingga 20 tahun.(*) 
 

Terkini