KAMPAR, sorotkabar.com -
Para tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan kebun sawit seluas 12 hektare di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo keluar dari Rutan Polres Kampar.
Mereka bisa menghirup udara bebas sementara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, saat dikonfirmasi ihwal bebasnya tersangka, karena mengajukan penangguhan penahanan atau habis masa tahan.
Elvin menegaskan,
"Dari tersangka mengajukan penangguhan penanhanan," kata, AKP Elvin Septian Akbar, seperti dikutip dari haluanriau.co, Jumat (13/9).
"Sudah 3 kali, kami kirimkan ke kejaksaan, dalam hal tahap satu dan memenuhi P19," ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra mengatakan,
"Berkas tahap satu sudah kami terima, berkas perkara P-19 dikembalikan untuk dilengkapi penyidik. Masih proses penyidikan," ujar Haza Putra.
Haza juga mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polres Kampar sekitar seminggu yang lalu.
Dari informasi yang dirangkum, diketahui ketiga tersangka berinisial OY (56), AB (38) dan MA (40) ditetapkan sebagai tersangka pada 06 Mei 2024 lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
Peristiwa ini berawal pada November 2021. Kala itu Musa membeli lahan perkebunan sawit di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, seluas 12 hektare dengan harga Rp1,130 miliar. Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, harga lahan tersebut per hektarnya Rp105 juta.
Setelah itu, korban menyerahkan uang tanda jadi Rp.630 juta di kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung. Kemudian pada 19 November 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada AB teman OY di Pondok Aceh Bangkinang.
Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit, sementara itu kebun sudah dikuasai oleh orang lain. Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.(*)