Tiga Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pimpinan Komisi III : Meski Anak - anak, Mereka Keji

Tiga Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pimpinan Komisi III : Meski Anak - anak, Mereka Keji
Foto kompas.com

JAKARTA, sorotkabar.com -
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA, siswi SMP di Palembang, yang dipulangkan karena masih berstatus anak-anak.

Sahroni menegaskan, mereka tidak bisa dipulangkan atau dibebaskan begitu saja. “Kasus ini sangat keji dan biadab. saya rasa akan sangat tidak adil bagi korban dan keluarga korban," ujar Sahroni, Rabu (11/9/2024).

"Tetap harus ada ganjaran  meski ketiganya masih dalam kategori anak. Karena bagaimanapun itu, status mereka tetap  tersangka, ada bukti yang menguatkan. Tidak cukup hanya diberi penyuluhan,” sambungnya

Sahroni mengatakan,  dirinya akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR.

Pasalnya, tidak adil bagi korban jika pelaku malah dipulangkan.

“Karenanya saya akan memperjuangkan revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini di DPR. Mengingat saat ini, banyak sekali anak di bawah umur melakukan hal-hal keji. Ya seperti kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang.Tidak adil jika mereka dipulangkan begitu saja tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban. Harus ada jeratan hukum yang setimpal,” tutur Sahroni.

Sementara itu, Sahroni juga memberi peringatan keras kepada para orang tua yang lalai dalam mengawasi dan mendidik anaknya. Sahroni meminta orang tua tidak abai terhadap apa pun yang anaknya lakukan.

"Orang tua juga harus perhatikan dan didik anaknya dengan baik.
Anak sekarang  bisa akses banyak hal, dari positif hingga negatif. Ya diarahkan dong, jangan abai,” imbuhnya.

Adapun ketiga pelaku yang dipulangkan itu berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12). Ketiganya diduga membantu IS (16), yang diduga menjadi tersangka utama dan saat ini masih ditahan. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono menyatakan, penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih SMP itu juga dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 32. 

"Ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," lanjutnya.

Harryo mengatakan, motif IS melakukan tindakan keji itu lantaran cintanya ditolak korban. Lalu, IS mengajak tiga siswa SMP untuk menyekap dan memerkosa korban hingga tewas pada Minggu (1/9/2024).(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index