Bea Cukai Sita 438,94 Juta Rokok Ilegal senilai Rp607,25 miliar per 4 Agustus

Bea Cukai Sita 438,94 Juta Rokok Ilegal senilai Rp607,25 miliar per 4 Agustus
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berusaha mengatasi peredaran barang ilegal, di antaranya rokok dan minuman alkohol dengan menggencarkan penindakan. (Arsip Bea Cukai Tanjung Perak).

JAKARTA , sorotkabar.com - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan melakukan penindakan rutin rokok ilegal, minuman beralkohol dan barang ilegal lainnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga 4 Agustus 2024 sudah dilakukan sebanyak 11.171 kali. Setidaknya, nilai rokok ilegal yang disita dalam penindakan itu mencapai Rp607,25 miliar.

"Total rokok ilegal yang ditindak adalah sebanyak 438,94 juta batang yang didominasi oleh jenis pelanggaran rokok Sigaret Kretek Mesin," jelasnya.

Penindakan sejatinya tak hanya dilakukan 2024 saja. Pada 2023, Bea Cukai juga melakukan 22.837 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang yang disita Rp981,01 miliar.

Jumlah rokok yang diamankan sebanyak 787 juta batang.

Sementara itu, untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, penindakan yang dilakukan sebanyak 2.246 kali dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp249,11 miliar.

Adapun total MMEA ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 403.024 botol yang didominasi oleh MMEA golongan C atau polos. Di mana botal yang dijual tidak mempunyai pita cukai.

Ia mengatakan barang-barang ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai tapi juga kesehatan masyarakat.

Ia mengklaim berkat penindakan rutin yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, jumlah peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal atau tanpa pita cukai berkurang pesat.

"Karena itu kami akan terus melakukan berbagai langkah dan penindakan agar masyarakat terlindungi dari barang ilegal dan penerimaan ke negara maksimal," ujar Nirwala. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index