Hacker Pencuri Saham Bernilai Rp 98 M Milik Jungkook 'BTS' Ditangkap

Hacker Pencuri Saham Bernilai Rp 98 M Milik Jungkook 'BTS' Ditangkap
Peretas asal China yang mencuri saham milik Jungkook personel BTS ditangkap di Thailand

Seoul,sorotkabar.com - Pihak berwajib Korea Selatan dilaporkan berhasil menangkap hacker atau peretas yang mencuri lebih dari 8,4 miliar won Korea atau sekitar Rp 98 miliar dari salah satu personel BTS, Jungkook.

Dilansir dari Koreaboo, Sabtu (23/8/2025) Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Jumat (22/8/2025) mengumumkan peretas yang merupakan warga negara China teridentifikasi sebagai A, telah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Seoul, Korea Selatan berkat upaya gabungan dari Kepolisian Metropolitan Seoul dan Interpol.

Dari keterangan polisi, A disebut sebagai pemimpin jaringan peretas yang beroperasi di Thailand dan negara-negara lain. Modus operandi mereka meliputi pembobolan situs web dan layanan telekomunikasi untuk mencuri sejumlah besar data pribadi, membuat akun untuk ponsel atas nama seseorang yang akan menjadi korban, dan mendapatkan akses ke lembaga keuangan dan platform aset virtual.

Sindikat internasional ini dilaporkan telah mencuri lebih dari 38,0 miliar won Korea atau sekitar Rp 448 miliar  dari orang-orang kaya, CEO dan beberapa tokoh terkenal di Korea Selatan termasuk Jungkook ‘BTS’ salah satunya.

Menurut laporan, akun sekuritas Jungkook dibobol tak lama setelah ia resmi menjalani wajib militer pada 2024. Para peretas mentransfer 33.500 lembar saham  Hybe (perusahaan induk yang menaungi BTS) senilai 8,40 miliar won Korea dan dari jumlah tersebut sebanyak 500 lembar saham senilai 126 juta won Korea KRW dijual kepada pihak ketiga.

Agensi BTS, Bighit Music segera mendeteksi aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung membekukan sisa saham sebelum kerugian semakin besar. Jungkook kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pembeli saham curian itu.

Pihak Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan transfer saham tersebut tidak sah, karena Jungkook adalah korban pencurian identitas, dan memerintahkan pengembalian saham yang dicuri tersebut.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index