Ekosistem Kripto RI Dianggap Lebih Maju dari Amerika Serikat

Ekosistem Kripto RI Dianggap Lebih Maju dari Amerika Serikat
Ilustrasi: SorotKabar.com

Tabanan,sorotkabar.com — Ekosistem aset kripto di Indonesia dinilai sudah berkembang lebih maju dibandingkan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat.

Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, mengatakan kemajuan itu tercermin dari regulasi yang sudah lebih dulu disiapkan oleh pemerintah Indonesia.

Ia mencontohkan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur keberadaan industri aset kripto secara formal.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Aturan ini menjadi dasar kuat bagi industri kripto nasional untuk tumbuh secara sehat dan terawasi.

“Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu. Amerika saja baru keluar Genius Act, kita sudah ada Undang-Undang P2SK sebelum mereka, sudah ada POJK sebelum mereka,” ujar Andrew dalam gelaran CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).

Dia menambahkan, regulasi yang jelas memberi kepastian bagi investor untuk menanamkan modal di aset kripto. Hal ini sangat penting, mengingat mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan muda yang juga memiliki kebutuhan finansial lain, seperti membeli rumah atau kendaraan.

“Dengan regulasi yang ada, mereka tidak perlu lagi bingung memilih antara berinvestasi di kripto atau membangun rumah. Ada dasar hukum yang jelas yang melindungi mereka,” jelas Andrew.

Untuk memperkuat ekosistem, Andrew mendorong Bursa Kripto CFX sebagai bursa pertama dan satu-satunya di Indonesia agar terus menghadirkan inovasi produk. Langkah itu dinilai krusial untuk menarik lebih banyak investor dan memperdalam pasar domestik.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index