ROHIL - Lurah di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir diduga mengajak para RT dan RW mendukung salah satu Calon Bupati Petahana. Chat arahan yang diteruskan Lurah Bagan Kota, Wais melalui pesan di Grup RT/RW Kelurahan Bagan Kota langsung viral usai beredar di akun sosial Facebook yang diunggah Abdul Rab, Kamis 5 September 2024.
Adapun isi chat arahannya "Setiap kepenghuluan dan kelurahan untk mengerakkan rt rw untuk mendata masyrakat nya mengumpulkan kk, ktp dan no hp yg mau ke kita, dan itu nanti di serah kan lansung ke saya,"
Dan seluruh rt rw untuk memantau pergerakan lawan dan wajib setiap kepenghuluan melaporkan ke saya semingu sekali ke wa grub ini buat nama kepenghuluan nya masing masing. Perintah langsung dri bupati .Tig bpk rt/rw respon dan kerja samanya. Diteruskan 10.06.
Salah satu warga bernama Darpin langsung membalasnya Jempol Satu pada 10.7 dan diikuti nama Akang Susanto Rw membalasnya dengan Jempol Dua pada 10.07.
.jpeg)
Aksi chat arahan langsung dibanjiri komentari
wargenet salah satunya disampaikan akun Facebook Kampoeng Halaman " Ya Allah yg maha kuasa berikan lh hidah kepada para pemimpin yg intimidasi kepada masyarakat ny ke jln yg benar dan berikan balasan sesuai apa yg dia lakukan sama masyarakat ny...
Akun Facebook Eboy Bakri " Cecubo share namo fb lurah bagan kota wak,bia kami bodal telingo beturik nyo tu"
Akun Facebook Antann faktaa "Ogens Kubu innalilahi wa innailaihi telah meninggal hati nuraninya Bawaslu Rohil".
Terpisah, saat awak media konfirmasi ke Lurah Bagan Kota, Wais melalui pesan WhatsApp pribadinya mengenai kebenaran chat yang beredar dalam keterangannya mengatakan Rt/Rw kan gak ada masalah dalam lingkaran Pilkada, kecuali RT/RW tersebut ada yang PNS.
Sementara saat awak media menanyakan terkait bahasa tersebut apakah bahasa Lurah atau bukan. "Saya berbicara sudah bisa dri umur 1 th bg" kata Lurah Bagan Kota.
Menyikapi pertanyaan yang disampaikan Lurah Bagan Kota Wais, hal ini langsung disesalkan Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST], Ir Ganda Mora MSi bahwa tindakan yang dilakukan Lurah Bagan Kota ini jelas-jelas tidak netral dan tidak tau aturan. ASN itu dilarang berpolitik praktis.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelas Ketum INPEST kepada awak media, Kamis 5 September 2024.
Sudah jelas dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, selanjutnya surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di sana dijelaskan ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024 salah satu Point 8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan.
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan," pungkasnya. (rls)