Polisi Tangkap Penjual Anak Kucing Hutan di Pekanbaru

Polisi Tangkap Penjual Anak Kucing Hutan di Pekanbaru
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pria berinisial DS (31) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, setelah kedapatan memperjualbelikan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) secara ilegal.

Penangkapan terjadi pada Jumat (1/8/2025), di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, usai aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi satwa yang dilindungi.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi penjualan anak kucing hutan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (2/8/2025).

Tim Satreskrim langsung merespon laporan tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lapangan, petugas menemukan DS tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Saat itu, DS sudah menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai pembayaran untuk tiga ekor anak satwa liar. “Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Bery.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan DS sebagai tersangka. Saat ini, berkas penyidikan tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yakni tiga ekor anak kucing hutan dalam kondisi hidup, satu unit ponsel merek Oppo A77S dan uang tunai Rp1 juta, hasil transaksi ilegal

DS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang secara eksplisit memasukkan kucing hutan dalam daftar satwa yang dilindungi.

Kompol Bery menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas perdagangan satwa liar yang merusak kelestarian hayati dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan dan segera mengirimkannya ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur untuk memperdagangkan atau memelihara satwa liar dilindungi, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegas Kompol Bery.

Untuk informasi, Kucing hutan atau dikenal juga dengan nama Leopard Cat, merupakan spesies asli Asia yang kerap diburu untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Padahal, spesies ini memiliki peran penting dalam rantai ekosistem, terutama dalam menjaga populasi hama di alam liar.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index