Trump Perintahkan Gusur Tenda Tunawisma dan Paksa Pecandu Dirawat

Trump Perintahkan Gusur Tenda Tunawisma dan Paksa Pecandu Dirawat
Tenda-tenda yang menampung para tunawisma berbaris di trotoar jalan di pusat kota Los Angeles, California, Amerika Serikat (Xinhua/Zeng Hui)

Washington,sorotkabar .com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada Kamis (24/7/2025), menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan pemerintah negara bagian dan kota untuk membersihkan perkemahan tunawisma di trotoar dan taman, serta memaksa penderita gangguan jiwa dan pecandu narkoba menjalani perawatan di rumah sakit.

Dekrit tersebut menginstruksikan lembaga federal menemukan mekanisme hukum yang memungkinkan perawatan paksa bagi tunawisma yang mengalami kecanduan dan gangguan mental.

Selain itu, Jaksa Agung Pam Bondi ditugaskan untuk meninjau ulang dan membatalkan perjanjian hukum yang dianggap menghambat pemerintah daerah dalam menangani perkemahan tunawisma secara tegas.

Trump menegaskan bahwa pemindahan tunawisma ke fasilitas perawatan jangka panjang akan memulihkan ketertiban umum.

“Membiarkan kota-kota kita dalam kekacauan dan ketakutan bukanlah bentuk belas kasih,” ujarnya.

Selama kampanye, Trump berulang kali menyebut kota-kota di Amerika dibanjiri pecandu narkoba dan orang dengan gangguan jiwa berbahaya.

Ia berjanji memindahkan para tunawisma ke kamp tenda pemerintah atau fasilitas kesehatan mental yang memadai.

Namun, dekrit baru ini tidak memuat rencana detail terkait perluasan pusat perawatan atau pembangunan perumahan sosial baru.

Sebaliknya, perintah tersebut memprioritaskan pendanaan federal untuk kota yang menerapkan larangan tenda di tempat umum, melarang penggunaan narkoba di area publik, dan menindak perampasan tanah ilegal.

Dekrit itu juga menghentikan pendanaan bagi program pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba, seperti klinik pemakaian narkoba yang diawasi di beberapa kota.

Berdasarkan data Dewan Antar-Lembaga AS untuk Tunawisma 2024, terdapat sekitar 771.480 tunawisma di seluruh Amerika, naik 18% dibandingkan 2023, dengan 36% hidup di jalanan, mobil, atau kamp tenda.

Beberapa negara bagian, seperti California dan New York, juga memperluas kebijakan perawatan paksa bagi penderita gangguan jiwa dan pecandu narkoba. Mahkamah Agung AS bahkan mengizinkan pemerintah kota melarang tenda ilegal di area publik.

Namun, kebijakan ini memicu kritik aktivis sosial. Mereka khawatir kebijakan Trump mengulang masa kelam ketika penderita gangguan jiwa ditahan sewenang-wenang di rumah sakit, melanggar hak asasi manusia, dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

“Komunitas yang aman adalah komunitas dengan perumahan dan layanan pendukung memadai, bukan yang mengkriminalisasi orang miskin dan sakit,” ujar Jesse Rabinowitz, Direktur Komunikasi National Homeless Legal Center.

Organisasi itu menilai perawatan paksa tidak etis, tidak efektif, dan ilegal, serta berpotensi membuat lebih banyak orang menjadi tunawisma.

Para pakar menyebut krisis tunawisma dipicu oleh penutupan rumah sakit jiwa pada 1960–1970-an tanpa penggantian layanan berbasis komunitas, minimnya perumahan terjangkau, meningkatnya kemiskinan, serta pemangkasan program subsidi perumahan.

Beberapa mantan pejabat kesehatan meragukan efektivitas perintah Trump karena rumah sakit jiwa di AS sudah kekurangan tempat tidur. “Penderita psikosis yang tidak tertangani berisiko mengalami kerusakan otak permanen.

Amerika membutuhkan intervensi dini sebelum mereka menjadi tunawisma atau pelaku kejahatan,” kata Lisa Dailey, Direktur Pusat Advokasi Perawatan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index